Jadi Pengedar Sabu, Oknum Satpol PP Tanjungpinang Dibui 8 Tahun
Sidak News Tanjungpinang, sidaknews.com – Icuk Supriadi (34), oknum Satpol PP Tanjungpinang yang menjadi terdakwa kasus narkoba dihukum hakim selama delapan tahun penjara. Vonis tersebut diterima terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri ... |
Monday, August 28, 2017
satpolpp
0 Response to "Jadi Pengedar Sabu, Oknum Satpol PP Tanjungpinang Dibui 8 Tahun - Sidak News"
Post a Comment