Media Madura (Siaran Pers) |
Edarkan Sabu, Oknum Polisi Sampang Divonis 5 Tahun Penjara
beritajatim Sampang (beritajatim.com) - Polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) atas nama Rahman Effendi (35) anggota satuan Kepolisian Resort Sampang, Madura, Kamis (19/10/2017) resmi divonis kurungan penjara selama lima tahun tujuh bulan oleh ... Terbelit Kasus Narkoba, Oknum Polisi Sampang Divonis Lima ... Terbukti Terlibat Sindikat Narkoba, Oknum Polisi Divonis 5 tahun 7 ... Sidikat Narkoba, Oknum Polisi dan Wartawan Divonis 5 Tahun 7 ... |
Thursday, October 19, 2017
POLISI
0 Response to "Edarkan Sabu, Oknum Polisi Sampang Divonis 5 Tahun Penjara - beritajatim"
Post a Comment