Kumparan.com (Siaran Pers) (Blog) |
Terbelit Kasus Narkoba, Oknum Polisi Sampang Divonis Lima Tahun
Media Madura (Siaran Pers) Sampang, (Media Madura) – Bripka Rahman Effendi (35), oknum polisi dari satuan Kepolisian Resort Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya divonis lima tahun tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sampang, pada Kamis (19/10/2017) siang. Terbukti Terlibat Sindikat Narkoba, Oknum Polisi Divonis 5 tahun 7 ... Sidikat Narkoba, Oknum Polisi dan Wartawan Divonis 5 Tahun 7 ... |
Thursday, October 19, 2017
POLISI
0 Response to "Terbelit Kasus Narkoba, Oknum Polisi Sampang Divonis Lima Tahun - Media Madura (Siaran Pers)"
Post a Comment