Go Aceh |
Kasus Narkotika, Oknum Polisi Dipecat dan Penjara 17 Tahun
Go Aceh MEULABOH - Oknum kepolisian, Brigadir Richo Rinaldi dari satuan Brimob Polda Aceh, dengan kasus membawa narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman melebihi 1 kg, dijatuhkan hukuman selama 17 tahun, 6 bulan penjara. Vonis itu diputuskan dalam ... |
Tuesday, November 21, 2017
POLISI
0 Response to "Kasus Narkotika, Oknum Polisi Dipecat dan Penjara 17 Tahun - Go Aceh"
Post a Comment