Kasus Narkotika, Oknum Polisi Dipecat dan Penjara 17 Tahun - Go Aceh


Go Aceh

Kasus Narkotika, Oknum Polisi Dipecat dan Penjara 17 Tahun
Go Aceh
MEULABOH - Oknum kepolisian, Brigadir Richo Rinaldi dari satuan Brimob Polda Aceh, dengan kasus membawa narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman melebihi 1 kg, dijatuhkan hukuman selama 17 tahun, 6 bulan penjara. Vonis itu diputuskan dalam sidang kode ...

0 Response to "Kasus Narkotika, Oknum Polisi Dipecat dan Penjara 17 Tahun - Go Aceh"

Post a Comment