ANTARA |
KPK: mantan KSAU tidak bersedia berikan keterangan
ANTARA Sementara itu, POM TNI sendiri telah menetapkan lima tersangka terkait kasus itu. Lima tersangka itu, yakni anggota TNI AU yaitu atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat ... |
Wednesday, January 3, 2018
AU
0 Response to "KPK: mantan KSAU tidak bersedia berikan keterangan - ANTARA"
Post a Comment