Harian Medan Bisnis - Membangun Indonesia yang Lebih Baik |
Miliki 37,42 Gram Sabu, 2 Oknum Polisi dan 1 Sipil Dituntut 8 Tahun ...
Harian Medan Bisnis - Membangun Indonesia yang Lebih Baik Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Setelah tiga kali persidangan ditunda, akhirnya dua oknum polisi berinisial AS dan FS dan seorang sipil SI alias Bejo dituntut 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 penjara karena terbukti memiliki ... Dua Oknum Polisi Ini Akhirnya Dituntut 8 Tahun Penjara |
Sunday, August 19, 2018
POLISI
0 Response to "Miliki 37,42 Gram Sabu, 2 Oknum Polisi dan 1 Sipil Dituntut 8 Tahun ... - Harian Medan Bisnis - Membangun Indonesia yang Lebih Baik"
Post a Comment