Reporter: M. Rizki Amanda Lubis|
Editor: Redaksi|
Rabu 28-12-2022,15:51 WIBRistianti Andriani--ist/rakyatbengkulu.disway.id
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Tim penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akan mempertimbangkan terkait penahanan tiga tersangka kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2018 yang dinyatakan telah lengkap berkas perkaranya atau P21.
Berkas perkara tiga tersangka yakni mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma Husni Thamrin, dan mantan Wakil Ketua Okti Fitriani dan Ulil Umidi sudah P21 sejak Senin (26/12) lalu.
"Untuk selanjutnya tim dari penuntut umum akan memberikan beberapa pertimbangan untuk melihat apakah dilakukan penahanan atau akan melanjutkan apa yang sudah dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu (tidak ditahan, red)," jelas Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH pada RB Selasa (27/12).
Lengkapnya berkas perkara ketiga tersangka baik syarat formil dan materil berdasarkan barang bukti kata Ristianti. Sehingga pihak penuntut umum menunggu pelimpahan tahap 2 dari penyidik.
BACA JUGA:Kabar Terbaru Kasus BBM Dewan Seluma: Lanjut[1]
BACA JUGA: Astaga, Oknum Pak Guru Satu Ini Tertangkap Tangan Bawa Baterai Tower Tengah Malam [2]
"Selanjutnya kita masih menunggu pelimpahan tahap 2 dari penyidik. Kapan mereka akan menyerahkan tersangka dan barang bukti," jelas Ristianti.
Petunjuk yang dinyatakan lengkap dari penyidik lebih kepada penelusuran data keuangan pribadi dari ketiga tersangka yang merupakan lanjutan dari petunjuk hasil dari penghitungan BPKP.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 serta Pasal 4 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara terkait belum ditahannya ketiga tersangka dalam kasus ini, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dahulu terkait bagaimana sistem pelimpahan tahap dua dari penyidik ke jaksa nantinya.
"Besok (hari ini, red) kita cek dulu ke penyidiknya," singkat Sudarno.
BACA JUGA:Karena Hal Ini, Calon Istri Oknum Kepsek Mesum Ikut jadi Tersangka[3]
BACA JUGA:Kondisi Legenda Sepak Bola Pele Makin Kritis, Sang Anak Kely Nascimento Kirim Pesan Menyentuh[4]
Kasus menyeret tiga orang pimpinan DPRD ini merupakan pengembangan terpidana atas nama Fery Lastoni dan Samsul Asri yang saat itu menjabat sebagai PPTK dan Bendahara kegiatan di DPRD Seluma.
Selain itu, perkara ini juga menyeret mantan Sekretaris DPRD Seluma atas nama Edi Supriadi yang sudah divonis hukuman penjara dan melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.(jam)
Sumber:
DAFTAR LINK YANG KAMU CARI
- ^ Kabar Terbaru Kasus BBM Dewan Seluma: Lanjut (rakyatbengkulu.disway.id)
- ^ Astaga, Oknum Pak Guru Satu Ini Tertangkap Tangan Bawa Baterai Tower Tengah Malam (rakyatbengkulu.disway.id)
- ^ Karena Hal Ini, Calon Istri Oknum Kepsek Mesum Ikut jadi Tersangka (rakyatbengkulu.disway.id)
- ^ Kondisi Legenda Sepak Bola Pele Makin Kritis, Sang Anak Kely Nascimento Kirim Pesan Menyentuh (rakyatbengkulu.disway.id)
FG_AUTHORS: TOMMY DE COCO
0 Response to "link download video 3 Eks Pimpinan Dewan Seluma Belum Juga Ditahan, Respon Jaksa Begini - rakyatbengkulu.com - Rakyat Bengkulu Online"
Post a Comment