Cabuli Lima Murid Di Cigudeg Agar Pintar Ngaji, Oknum Ustadz Mesum bakal Dipenjara 15 Tahun - Metropolitan
Sangat bejat kelakuan SR (33), oknum guru ngaji sekaligus oknum Ustadz Mesum[1] di Cigudeg. Ia sampai hati mencabuli murid-muridnya yang ingin belajar mengaji. Gelar ustadz dimanfaatkan otak cabul SR. Ia melampiaskan nafsu bejatnya dengan dalih agar pintar mengaji. WAKAPOLRES Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra mengatakan, korban SR rerata berusia 10–14 tahun. Saat melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan alasan agar pintar mengaji. "Pelaku meminta korban memejamkan mata dengan dalih agar pintar mengaji," kata Wisnu, Selasa (6/9). Setelah itu, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan meraba dan mencium korban yang masih di bawah umur. "Pelaku membujuk korban agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya kepada orang lain, sebelum akhirnya salah satu korban melapor ke Polres Bogor," terangnya. Atas kejadian tersebut, Wisnu mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar selalu mengawasi anak-anaknya. Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan menungkapkan, pelaku sudah memiliki istri dan pernah melakukan aksi cabul di rumahnya saat sang istri tengah pergi. "Sejauh ini, pelaku mengaku tidak menyetubuhi korban. Pelaku mengaku meraba dan mencium korbannya," ujarnya. Kini, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dilapis Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu, jajaran Polresta Bogor Kota juga berhasil mengamankan pelaku cabul terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) berinisal GSN (13). Pelaku yang berinisial AJ (23) itu diketahui berprofesi sebagai satpam. Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menuturkan, pelaku berhasil diamankan delapan hari setelah kejadian tindak pencabulan, tepatnya pada Jumat (2/9). "Kita amankan di jalan, di seputaran Warungjambu. Karena dapat informasi yang bersangkutan pulang dari kerja menuju rumah," kata Ferdy dalam jumpa pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (6/9). Ferdy menyebut modus yang digunakan pelaku yaitu membujuk korban dengan mengajak nongkrong. Kemudian, karena situasi dan tempat yang memungkinkan, pelaku memaksa korban sehingga terjadilah tindak pencabulan. "Ya jadi bujuk rayu saja. Terus pada waktu itu korban sendiri sehingga teperdaya dengan bujukan daripada tersangka tersebut," terangnya. "Pelaku sebelumnya tidak kenal. Jadi di TKP itulah melihat korban sendiri, pelaku yang bekerja sebagai satpam ini mendatangi korban. Kemudian karena dia dipengarungi hawa nafsu dan tertarik oleh korban ini, sehingga dia melancarkan bujuk rayu dan terjadilah kejadian pelecehan seksual itu," bebernya. Atas perbuatannya, sambung Ferdy, pelaku dijerat Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Paling lama 15 tahun penjara dengan ancaman denda uang maksimal Rp5 miliar. Dan saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Ferdy. Sementara itu, sang pelaku, AJ, mengaku melakukan aksinya di sekitaran danau di Perumahan Villa Bogor Indah, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Jumat (26/8) lalu. Pelaku yang berprofesi sebagai satpam itu berkilah tidak mengetahui bahwa korban memiliki kekurangan alias berkebutuhan khusus. "Nggak tahu saya sebelumnya juga. Nggak tahu punya keterbelakangan mental," kata pelaku saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mako Polresta Bogor Kota. AJ menuturkan, kejadian itu bermula saat ia bersama rekan-rekannya tengah nongkrong di sekitaran danau. Kemudian, salah seorang rekannya yang merupakan warga sekitar merayu dan mengajak berbincang dengan korban. Di tengah perbincangan itu, ia langsung meraba bagian payudara korban. "Pertama, saya lagi nongkrong tuh di situ tuh. Terus orang pribumi di situ, dia yang pertama ngerayu ngajakin doang ngobrol. Terus ngobrol-ngobrol, terjadilah kayak gitu," ujarnya. "(Melakukan, red) Di sekitaran danau, di tempat terbuka," imbuh AJ. Sementara itu, hingga kini korban masih mengalami trauma atas kejadian pencabulan tersebut. Korban pun masih dalam pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor. "Kondisi korban pasti trauma ya. Sekarang masih dalam pendampingan dari P2TP2A Kota Bogor, memulihkan korban dari trauma akibat perbuatan dari tersangka," tandas Ferdy Irawan. (fin/rez/mam/run)
Tags
Terkini
DAFTAR LINK YANG KAMU CARI
FG_AUTHORS: TOMMY DE COCO
0 Response to "link download video Cabuli Lima Murid Di Cigudeg Agar Pintar Ngaji, Oknum Ustadz Mesum bakal Dipenjara 15 Tahun - Metropolitan - Metropolitan"
Post a Comment