link download video Dugaan Mesum Oknum Bidan Banjit, Inspektorat : Bisa Sanksi ... - Radar Way Kanan

download link ada di paling bawah

RADARWAYKANAN.COM– Duggaan perselingkuhan oknum bidan Puskesmas Banjit, Waykanan, Lampung yang sebelumnya diadukan ke Mapolres Lampung Utara oleh istri selingkuhanya, mulai dilakukan pemeriksaan oleh tim Inspekrtorat Waykanan. Ancaman penundaan kenaikan pangkat berkala dan penundaan gaji atau penurunan pangkat dapat disanksikan kepada oknum bidan tersebut.

Dugaan Mesum Oknum Bidan Banjit, Inspektorat : Bisa Sanksi ... - Radar Way Kanan

Inspektur Inspektorat Kabupaten Waykanan, Ari Anthony Thamrin, S.STP., M.IP mengungkapkan, saat ini baru mulai dilakukan pemeriksaan terhadap EF, oknum bidan Puskesmas Banjit, dan tahapan pemeriksaan masih akan dilakukan beberapa kali lagi.

"Tim sudah mulai melakukan pemeriksaan, kalau sejauh mana saya belum tanya sama tim pemeriksa," kata Ari.


Ditanya sanksi apa yang akan diterapkan, Ari mengungkapkan, bahwa tahapan sanksi ada beberapa. "Yang sedang aja ada tiga, penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji, penurunan pangkat. Tinggal nanti mana yang pantas untuk diterapkan, setelah semua tahapan pemeriksaan dilakukan. Apalagi ada informasi, kalua dalam video itu dia (EF,RED) mengenakan baju seragam Germas, itu sudah menodai sebuah uniform," kata dia.


Bupati, kata Ari, ingin memastikan adanya bukti-bukti tersebut, termasuk penggunaan seragam saat adegan syur oknum bidan. "Perintah Bupati, kita harus dapatkan bukti semua itu. Memang kasus ini beda sama kasus yang di Gununglabuhan, karena itu pencabulan, bisa kena sanksi berat. Kalau Bidan ini memang sudah dua kali kasusnya, baju germas itu adanya ditahun 2022, berarti kan baru, ini sudah menyangkut harkat dan martabat PNS yang kena," ujarnya.


Menurutnya, setelah pemeriksaan tim inspektorat selesai, nantinya akan dibawa ke tim besar, yang merupakan gabungan dari dinas Kesehatan, inspektorat, dan BKD.

"Biasanya tim besar itu it nanti diketuanya Asisten III, tapi y akita lihat nanti. Baru bisa tau sanksi apa yang akan diterapkan," kata Inspektur Ari, dirunag kerjanya, Jum'at (06/-2/2023).


Diketahui, kasus tersebut bermula ketika istri SW alias Jaya, lelaki selingkuhan EF yang juga lawan adegan dalam video syur, melaporkan suaminya ke Mapolres Lampung Utara beberapa waktu lalu.
setelah melihat rekaman adegan syur antara SW dengan EF, oknum Bidan Puskesmas Banjit, Waykanan dari handphone SW. Aniah, Warga Bukitkemuning, Lampung Utara, melalui kuasa hukumnya, Suwardi, S.H., M.H mengungkapkan, EF selain berprofesi sebagai oknum bidan juga merupakan anggota Bhayangkari (istri Polisi,red) Polres Waykanan.


"Kami sudah melaporkan perbuatan perzinahan itu, kalau bukti perbuatan perzinahan tersebut ada video rekaman keduanya melakukan aksi adegan ranjang terlarang. Bukti laporan kami, tertuang dalam LP/3499/B/XII/2022/Polda Lampung/SPKT RES LU, tertanggal 22 Desember 2022," kata Suwardi, Sabtu (24/12/2022).


Menurutnya, SW telah melakukan perzinahan dengan EF sejak lima tahun belakangan ini. "Dari pengakuan klien kami, suaminya SW alias Jaya (46), telah berselingkuh dengan oknum bidan berinisial EF, dan sudah berlangsung lama," ujarnya.


Dari pengakuan Aniah, selama ini sudah pernah ditanyakan langsung ke SW terkait persilingkuhan tersebut, tetapi suaminya selalu membantahnya. Video adegan syur tersebut berhasil dilihat Aniah dari hanphone genggam suaminya sekitar dua pekan lalu. Aniah yang melihat perbuatan keduanya kaget bukan kepalang, karena ditemukan dalam HP itu banyak foto -foto mesra hingga video mereka saat berhubungan badan. Akibat sakit hati tersebut, Aniah didampingi kuasa hukumnya, Suwardi, S.H, melaporkan perbuatan itu ke Mapolres Lampung Utara.RED

Dugaan Mesum Oknum Bidan Banjit, Inspektorat : Bisa Sanksi ... - Radar Way Kanan Dugaan Mesum Oknum Bidan Banjit, Inspektorat : Bisa Sanksi ... - Radar Way Kanan Dugaan Mesum Oknum Bidan Banjit, Inspektorat : Bisa Sanksi ... - Radar Way Kanan

FG_AUTHORS: TOMMY DE COCO

0 Response to "link download video Dugaan Mesum Oknum Bidan Banjit, Inspektorat : Bisa Sanksi ... - Radar Way Kanan"

Post a Comment