Tribunnews |
Dimas Kanjeng divonis 18 tahun, istri korban histeris: 'di mana ...
BBC Indonesia Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 18 tahun penjara oleh pengadilan negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Lelaki pemilik padepokan 'pengganda uang' itu disebut majelis hakim terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap ... Jelang Vonis Dimas Kanjeng, Penjagaan di PN Kraksaan Diperketat |
Tuesday, August 1, 2017
brimob
0 Response to "Dimas Kanjeng divonis 18 tahun, istri korban histeris: 'di mana ... - BBC Indonesia"
Post a Comment