Oknum Polisi Dituntut 16 Bulan Penjara Karena Mengoyak Alquran - Jawa Pos


Jawa Pos

Oknum Polisi Dituntut 16 Bulan Penjara Karena Mengoyak Alquran
Jawa Pos
JawaPos.com - Brigadir Tomi hanya bisa terdiam. Dia dituntut 16 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyobek-nyobek Alquran beberapa waktu lalu. Sidang kasus yang mendera personel ...
Robek - robek Al-Quran, Oknum Anggota Polrestabes Medan hanya ...Heta News

8 artikel berita sekaligus »

0 Response to "Oknum Polisi Dituntut 16 Bulan Penjara Karena Mengoyak Alquran - Jawa Pos"

Post a Comment