Jawa Pos |
Oknum Polisi Dituntut 16 Bulan Penjara Karena Mengoyak Alquran
Jawa Pos JawaPos.com - Brigadir Tomi hanya bisa terdiam. Dia dituntut 16 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyobek-nyobek Alquran beberapa waktu lalu. Sidang kasus yang mendera personel ... Robek - robek Al-Quran, Oknum Anggota Polrestabes Medan hanya ... |
Tuesday, August 21, 2018
POLISI
0 Response to "Oknum Polisi Dituntut 16 Bulan Penjara Karena Mengoyak Alquran - Jawa Pos"
Post a Comment