Harian Analisa (Blog) |
Oknum Polisi yang Merobek Al-Quran Dituntut 16 Bulan Penjara
Harian Analisa (Blog) Selasa, 21 Agustus 2018 | 21:29. Analisadaily (Medan) - Terdakwa kasus penistaan agama, Brigadir Tommy, dituntut hukuman 1 tahun 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/8). Penyobek Alquran Dituntut Setahun Empat Bulan Penjara |
Tuesday, August 21, 2018
POLISI
0 Response to "Oknum Polisi yang Merobek Al-Quran Dituntut 16 Bulan Penjara - Harian Analisa (Blog)"
Post a Comment