Oknum Polisi yang Merobek Al-Quran Dituntut 16 Bulan Penjara - Harian Analisa (Blog)


Harian Analisa (Blog)

Oknum Polisi yang Merobek Al-Quran Dituntut 16 Bulan Penjara
Harian Analisa (Blog)
Selasa, 21 Agustus 2018 | 21:29. Analisadaily (Medan) - Terdakwa kasus penistaan agama, Brigadir Tommy, dituntut hukuman 1 tahun 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/8).
Penyobek Alquran Dituntut Setahun Empat Bulan PenjaraRepublika Online

8 artikel berita sekaligus »

0 Response to "Oknum Polisi yang Merobek Al-Quran Dituntut 16 Bulan Penjara - Harian Analisa (Blog)"

Post a Comment