Okezone |
Hakim Vonis Pembunuh Pensiunan TNI AL di Pondok Labu 12 ...
Okezone JAKARTA - Pelaku pembunuhan terhadap pensiunan anggota TNI AL Hunaedi, Supryanto dihukum 12 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kartim Haerudin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018). Pembunuh Pensiunan AL di Pondok Labu Divonis 12 Tahun Penjara Terdakwa Pembunuh Pensiunan TNI AL Pondok Labu Menangis ... Usai Divonis, Terdakwa Pembunuhan Pensiunan TNI AL Menangis ... |
Tuesday, September 25, 2018
AL
0 Response to "Hakim Vonis Pembunuh Pensiunan TNI AL di Pondok Labu 12 ... - Okezone"
Post a Comment