Terkait Kasus Yasti, Kejati Belum Terima SPDP
Tribun Manado Mallaka menegaskan, pihak Kejati Sulut sudah menerima SPDP atas nama SM (oknum Satpol PP) dari tanggal 6 Juli hingga 13 Juli 2017. Selanjutnya, Selasa (25/7), Kejati juga sudah menerima berkas perkara yang dibagi dalam tiga berkas perkara. |
Monday, July 31, 2017
satpolpp
0 Response to "Terkait Kasus Yasti, Kejati Belum Terima SPDP - Tribun Manado"
Post a Comment