Anggota TNI terdakwa kasus terbakarnya kitab suci dipecat - Jubi Papua (Siaran Pers)


Jubi Papua (Siaran Pers)

Anggota TNI terdakwa kasus terbakarnya kitab suci dipecat
Jubi Papua (Siaran Pers)
Jayapura, Jubi - Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura memvonis anggota Yonif 410/Alugoro TNI AD, Serda Bangun Ahmad Kasmawan, terdakwa dalam terbakarnya kitab suci di kompleks kediaman Kasrem 172/PWY, Padang Bulan, Kota ...

dan lainnya »

0 Response to "Anggota TNI terdakwa kasus terbakarnya kitab suci dipecat - Jubi Papua (Siaran Pers)"

Post a Comment