Anggota TNI terdakwa kasus terbakarnya kitab suci dipecat - Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1


Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1

Anggota TNI terdakwa kasus terbakarnya kitab suci dipecat
Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1
Jayapura, Jubi - Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura memvonis anggota Yonif 410/Alugoro TNI AD, Serda Bangun Ahmad Kasmawan, terdakwa dalam terbakarnya kitab suci di kompleks kediaman Kasrem 172/PWY, Padang Bulan, Kota ...

dan lainnya »

0 Response to "Anggota TNI terdakwa kasus terbakarnya kitab suci dipecat - Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1"

Post a Comment