Jubi Papua (Siaran Pers) |
Anggota TNI terdakwa kasus terbakarnya kitab suci dipecat
Jubi Papua (Siaran Pers) Jayapura, Jubi - Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura memvonis anggota Yonif 410/Alugoro TNI AD, Serda Bangun Ahmad Kasmawan, terdakwa dalam terbakarnya kitab suci di kompleks kediaman Kasrem 172/PWY, Padang Bulan, Kota ... |
Thursday, September 28, 2017
AD
0 Response to "Anggota TNI terdakwa kasus terbakarnya kitab suci dipecat - Jubi Papua (Siaran Pers)"
Post a Comment