Terdakwa anggota TNI kasus terbakarnya kitab suci dipecat - Jubi Papua (Siaran Pers)


Jubi Papua (Siaran Pers)

Terdakwa anggota TNI kasus terbakarnya kitab suci dipecat
Jubi Papua (Siaran Pers)
Jayapura, Jubi - Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura menvonis oknum TNI AD, Serda BAHK yang menjadi terdakwa dalam terbakarnya kitab suci di kompleks kediaman Kasrem 172/PWY, Padang Bulan, Kota Jayapura, Papua, 25 Mei 2017, ...

dan lainnya »

0 Response to "Terdakwa anggota TNI kasus terbakarnya kitab suci dipecat - Jubi Papua (Siaran Pers)"

Post a Comment