Jubi Papua (Siaran Pers) |
Terdakwa anggota TNI kasus terbakarnya kitab suci dipecat
Jubi Papua (Siaran Pers) Jayapura, Jubi - Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura menvonis oknum TNI AD, Serda BAHK yang menjadi terdakwa dalam terbakarnya kitab suci di kompleks kediaman Kasrem 172/PWY, Padang Bulan, Kota Jayapura, Papua, 25 Mei 2017, ... |
Thursday, September 28, 2017
AD
0 Response to "Terdakwa anggota TNI kasus terbakarnya kitab suci dipecat - Jubi Papua (Siaran Pers)"
Post a Comment