PENGADILAN Negeri Palembang menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara kepada oknum dosen PTN karena terbukti mengirim chat mesum kepada lima mahasiswi, Senin (30/5/2022). Jumlah hukuman tersebut lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan jaksa yang meminta vonis 10 tahun penjara.Meski dmeikian, angka vonis 8 tahun penjara layak diapresiasi. Pasalnya, tindak pidana pelecehan seksual kerap tidak mendapat vonis yang seharusnya. Tidak setimpal dengan harapan para korban.Belied tentang tindak asusila dan pornografi sudah diatur dan hukumanya bukan main-mian.
Dalam kasus oknum dosen tersebut, hakim mengenakan Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Penjelasan dari pasal tersebut menyebutkan: "Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau
model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas)
tahun dan/atau pidana denda paling sedikit
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)".
Dalam kasus pidana penjara kepada oknum ketua prodi nonaktif dari Fakultas Ekonomi PTN di Palembang itu, selain vonis 8 tahun juga dikenakan denda Rp 500 juta atau sanksi pidana 6 bulan jika tak bayar uang ratusan juta itu.
Vonis tersebut memberi peneguhan bahwa masalah asusila bukan suatu perbuatan yang bisa ditolerir dengan sikap menggampangkan. Majelis hakim sudah melihat bahwa kasus tersebut adalah persoalan serius yang harus diberi hukuman setimpal.
Hakim melihat terdakwa adalah seorang dosen yang tentu saja tidak hanya berpendidikan tetapi juga seharusnya menjadi teladan dan panutan. Perangai dan otak yang bercabang karena didominasi nafsu cabul tentu tidak layak berdiri sebagai pengajar di depan mahasiswa-mahasiswi
Media menulis bahwa oknum dosen mengakui perbuatan mengirim chat mesum sebagai iseng kepada mahasiswi dan alumni perempuan. Perbuatan yang dilakukan dianggap sekadar mengirim pesan belum pada tindakan cabul.
Sikap jumawa oknum dosen tersebut layak menjadi keprihatinan. Cara pandang menjadikan pesan mesum sekadar keisengan jauh dari tataran moral seorang tenaga pengajar atau guru. Apalagi menjadikan kejahatan verbal lewat pesan mesum itu dianggap remeh temeh belaka.
Arogansi oknum dosen tersebut menunjukkan sikap feodal yang seolah menempatkan dosen sebagai sosok yang bisa berperilaku tanpa refleksi moral dan agama sehingga menghilangkan asas kepatutan dalam menjaga relasi antara dosen dan yang diajar.
Pukulan keras hakim, apalagi dalam beleid pornografi ada kewenangan rambu hukuman hingga 12 tahun penjara mencerminkan persoalan asusila dan pornografi atau kemudian dibaca sebagai pelecehan seksual tidak bisa lagi dianggap enteng.
Hakim di manapun seharusnya berani memidanakan secara berat oknum-oknum pelaku pelecahan seksual yang marak di jagad media sosial yang semakin liar dan tak terkendali ini. Hukuman 8 tahun untuk dosen yang mengirim pesan mesum ke mahasiswi harus pula menjadi tamparan bagi tenaga pengajar lain yang masih saja gatal berpikiran ngeres dan amoral dalam bermedia sosial.
Lihat Hukum Selengkapnya
[1]Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Lihat Semua Komentar (0)[2]VIDEO PILIHAN
DAFTAR LINK YANG KAMU CARI
FG_AUTHORS: TOMMY DE COCO
0 Response to "link download video Dosen PTN Divonis 8 Tahun karena Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi, Saatnya Speak Up - Kompasiana.com - Kompasiana.com"
Post a Comment